Pemerintah Hong Kong Menetapkan Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Rawan Covid-19, Larang Penerbangan dari Indonesia Masuk

Jakarta Pemerintah Hong Kong sementara waktu melarang maskapai yang mengangkut warga negara Indonesia (WNI) mulai Jumat, (25/6) besok. Kebijakan itu karena Indonesia menjadi negara dengan kategori A1 yaitu berisiko sangat tinggi Covid-19.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan standing Indonesia menjadi negara kategori A1 (incredibly high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," dalam laman Kementerian Luar Negeri RI dikutip merdeka.com, Kamis (24/6).

Hong Kong mendeteksi terdapat peningkatan jumlah imported situation Covid-19 dari Indonesia. Selain Indonesia, ada beberapa negara juga yang tidak diperbolehkan masuk ke Hongkong, yaitu Filipina, India, Nepal dan Pakistan.

"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported situations COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu," pada pengumuman tersebut.

Dijelaskan Hong Kong menetapkan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Sementara itu khusus bagi pekerja migran Indonesia yang terdampak kebijakan tersebut untuk segera menghubungi agen dan majikan masing-masing.

"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," bunyi pengumuman tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terungkap Sunda Nusantara, Alex Ternyata Pengangguran dan Menerima Bansos dari Pemerintah

Bos Facebook Mark Zuckerberg Memamerkan Sarung Tangan Canggih yang Bisa Menyentuh Objek Tak Kasat Mata

Oppo Reno6 Series 5G Membuat Kesan Bermain Game Sangat Terasa Berbeda